MENGAPA PKB BERUBAH MELALUI PKP? TERNYATA BEGINI ALASANNYA

MENGAPA PKB BERUBAH MELALUI PKP? TERNYATA BEGINI ALASANNYA

Selama ini kita sering mendengar kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) melalui Guru Pembelajar. Program ini mulai dilaksanakan seiring dengan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) pada tahun 2015. Dari hasil UKG tersebut, akhirnya muncul istilah narasumber, instruktur, dan guru sasaran. Masih ingat bukan?. Bagi para peserta PKB pastinya masih ingat betul dengan realisasi program ini di daerah masing-masing.

Nah, di tahun 2019 kita justru mendengar perubahan istilah dari PKB melalui GP (Guru Pembelajar) menjadi PKB melalui program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran). Lantas apa perbedaan PKB lama dengan PKB yang baru (dalam hal ini PKP) tersebut?.

Saya sendiri sempat bingung dengan istilah Guru Inti yang banyak tersebar di media-media sosial. Di beberapa halaman P4TK sudah banyak beredar pelatihan-pelatihan narasumber Guru Inti. Nah, kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang perubahan istilah tersebut. 

Berikut kisahnya, heuheu.

Mengapa PKB berubah melalui PKP?
Bulan Agustus 2019, tepatnya tanggal 27 Agustus 2019 hingga 1 September 2019 saya mendapat panggilan diklat Guru Inti program PKP di Hotel Savana Malang. Dalam surat panggilan dari P4TK disebutkan bahwa Guru Inti merupakan kelanjutan dari program PKB, yakni memiliki nilai di atas standar dalam 10 modul UKG. Pada kenyataannya, dari 12 peserta dari kota kami, ada 4 peserta yang tidak merupakan instruktur PKB melalui GP. Kalau menurut analisa singkat saya, mereka merupakan instruktur K13. 

Awal saya juga bingung, kenapa ada perubahan dan menjadi satu bagian dengan instruktur K13. Ternyata dalam pelaksanaan PKP, titik sukses tujuan dialihkan dari Program PKB melalui GP yang sasarannya adalah kesuksesan kompetensi guru dalam pelaksanaan UKG menjadi program PKP yang menitikberatkan pada kesuksesan siswa. Nah, kesuksesan siswa ini bisa tercapai jika pembelajaran yang dilakukan oleh guru mencapai pembelajaran yang ideal sesuai tuntutan kurikulum, yaitu kurikulum 2013.

Sampai disini saya sedikit menangkap alasan kenapa instruktur PKB (lama) digabungkan dengan instruktur K13, yang berubah nama menjadi Guru Inti. Target pelatihan juga beralih dari 10 modul yang terdiri dari kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional menjadi kompetensi pembelajaran. Hal ini pastinya berdampak pada Guru Sasaran, yang semula guru dengan nilai di bawah rata-rata menjadi guru-guru yang memiliki kemampuan operasional teknologi informasi dan pastinya kemampuan dalam menyampaikan kegiatan pembelajaran yang diharapkan.

Jadi, inti perubahan tersebut berdasarkan alasan sebagai berikut:
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bagian dari evaluasi, Indonesia melakukan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA). 

Hasil pengukuran capaian peserta didik berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 menunjukkan bahwa peserta didik masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills) seperti menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh karena itu peserta didik harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills) agar terdorong kemampuan berpikir kritisnya.

Nah, salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas peserta didik adalah menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Tapi ingat sobat, itu hanya pemikiran sederhana saya saja. Mohon maaf jika ada kesalahan dan ada alasan yang lebih benar bisa dituliskan di kolom komentar.

DMCA.com Protection Status

Comments