PENDIDIKAN LITERASI DIGITAL DALAM MEMPERSIAPKAN ANAK SEBAGAI DIGITAL CITIZENSHIP

PENDIDIKAN LITERASI DIGITAL DALAM MEMPERSIAPKAN ANAK SEBAGAI DIGITAL CITIZENSHIP

#SahabatKeluarga
#LiterasiKeluarga

Penggunaan Gadget pada Anak
Sumber gambar: Pixabay (free picture)
Pergeseran usia pengguna internet memang tidak hanya terjadi di negara maju. Pada negara berkembang, bahkan negara tertinggal sekalipun, sudah banyak terjadi pergeseran usia pengguna internet. Termasuk salah satunya yaitu Indonesia sebagai negara berkembang.

Terlebih, sekarang sedang marak penggunaan internet dengan menggunakan gadget berbasis android. Hampir di seluruh pelosok negeri, mulai dari perkotaan hingga merambah ke ujung desa sekalipun, kita bisa melihat, nyaris semua golongan usia menggunakan gadget tak terkecuali yang berbasis android. Bukan hanya orang dewasa, anak-anakpun sudah bisa mengakses konten di dunia maya melalui gadget mereka. Kadang terlihat lucu ketika balita yang belum paham tentang dunia sosial sudah lihai "menyelam" dalam internet yang merupakan sarana interaksi sosial. Tanpa kita sadari, mereka memainkan permainan online (meskipun sederhana) atau mengoperasikan gadget untuk memutar video dari youtube. Yang sebenarnya, potensial membawa dampak negatif bagi mereka.

Meskipun sudah ada kebijakan keamanan situs atau media sosial yang mewajibkan pengguna untuk mendaftarkan diri dengan batasan usia, namun hal ini tidak menutup keinginan dari anak-anak yang masih di bawah umur untuk berperan serta di dalamnya. Dengan mudahnya, mereka mengabaikan dan merekayasa data diri untuk dapat mendaftar dan mengakses situs atau media sosial tersebut.

Sering kita lihat di media sosial, anak di bawah umur yang seharusnya belum memiliki hak menggunakan media sosial apapun, bisa dengan leluasa mengekspresikan diri pada beranda dunia maya. Bukan hanya mengupload foto selfie atau status galau saja, akan tetapi banyak penyalahgunaan yang tidak semestinya terjadi. Mulai dari foto-foto yang tidak pantas, ujaran kebencian, dan komentar-komentar membully, yang mereka sendiri bahkan tidak memahami apa yang telah dilakukan tersebut. Itu baru bentuk penyalahgunaan dalam penggunaan media sosial, belum lagi pada penggunaan konten pornografi, situs perjudian, atau bahkan mengarah pada gejala-gejala cyber crime. Sungguh sangat miris bukan?.

Jika mengaitkan dengan konsep Digital Citizenship yang digagas oleh Mike Ribble dan telah dikembangkan oleh Microsoft, maka penyalahgunaan terhadap internet dapat diminimalkan. Digital citizenship ini sendiri terdiri dari tiga konsep dasar, yaitu Respect (menghargai diri sendiri dan orang lain), Educate (mengedukasi diri dan terhubung dengan orang lain), dan Protect (melindungi diri sendiri dan orang lain). Jadi, kita tidak hanya mengandalkan program internet positif yang dilakukan pemerintah saja, karena bagaimanapun masih ada celah untuk menembus atau mencari alternatif lain untuk mengaksesnya.

Pengawasan Orang Tua
Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk selalu mengawasi setiap apa yang dilakukan oleh anak-anaknya. Begitu juga dalam penggunaan internet. Orang tua patut mencurigai setiap aktivitas anak yang dinilai menunjukkan kejanggalan, misal anak sering mengurung diri di kamar dalam waktu lama.

Daripada membatasi apa yang dilakukan oleh anak, yang pada akhirnya mereka juga akan mencuri kelengahan orang tua dalam menggunakan internet, akan lebih baik jika orang tua lebih melakukan pengawasan daripada hanya sekadar melarang dan memberi batasan. Karena semakin dilarang akan semakin membuat penasaran.

Orang tua bisa mengajarkan kepada anak-anaknya, bagaimana cara mencari informasi yang positif, cara memberikan komentar dengan benar, cara menanggapi iklan yang muncul, melaporkan konten yang dianggap tidak pantas, dan sebagainya.

Dalam memberikan pemahaman sebagai digital citizenship, orang tua tidak harus mengajarkan keseluruhan cara penggunaan internet. Orang tua juga tidak harus menyama-ratakan pendekatan kepada anak-anak mereka. Karenanya, perlu mengetahui batasan-batasan konten yang sesuai dengan usia anak-anak. Misal, pada anak usia 7 tahun lebih menyukai membuka youtube untuk menonton film kartun kesukaan, maka orang tua lebih mengajarkan pada kata kunci atau "keyword" yang mesti diketikkan dalam kolom pencarian.

Orang tua juga wajib memberikan pemahaman tentang penggunaan media sosial, aturan-aturan yang sudah selayaknya dilakukan, beserta dengan akibat-akibatnya. Kita pastinya tidak ingin jika anak-anak kita akan tersandung permasalahan dengan UU ITE, yang memang belum tentu dipahami oleh pengguna media sosial, khusunya anak-anak.

Banyak kasus yang terjadi dalam penggunaan media sosial, anak-anak dengan mudahnya menuliskan status, mengunggah gambar, serta memberikan komentar yang didalamnya memuat ujaran kebencian, atau memperolokkan lawan, yang biasa kita sebut dengan istilah membully dalam media sosial. Atau sebuah status yang mengumbar fitnah dan kebencian, padahal belum diketahui pasti kebenarannya, dan mereka hanya sekadar ikut-ikutan saja.

Dalam hal ini pastinya peran orang tua sangat penting dalam memberikan pemahaman sebagai digital citizenship kepada anak. Keteladanan orang tua juga sangat dibutuhkan, sehingga anak tidak akan menuntut balik kepada orang tua atas apa yang mereka ekspresikan di media sosial. Paling tidak orang tua harus konsisten, jika sudah memberikan pengarahan akan bahaya sebuah konten, maka orang tua adalah orang pertama yang harus memberikan contoh pelaksanaannya.

Kehadiran teknologi yang semakin maju seiring perkembangan zaman, memberikan kemudahan kepada kita semua, sudah menjadi kewajiban kita untuk menggunakan secara bijak dan penuh tanggung jawab. Pemahaman dini konsep literasi dalam digital citizenship kepada anak diharapkan membantu kita untuk mencegah, atau paling tidak dapat mengurangi penyalahgunaan penggunaan internet pada generasi penerus bangsa.

#SahabatKeluarga
#LiterasiKeluarga

DMCA.com Protection Status

Comments